get app
inews
Aa Text
Read Next : Makan Pakai Beras Pulen, Tunaikan Zakat Fitrah Beras Pera Pantaskah?

Membayar Zakat Fitrah Kewajiban Muslim, Apakah Orang Miskin Tetap Wajib?

Minggu, 24 April 2022 | 13:04 WIB
header img
MEMBAYAR Zakat Fitrah adalah kewajiban setiap Muslim. Namun seorang Muslim tersebut dari golongan miskin masih berlakukah hukum itu? (Foto: Okezone)

MEMBAYAR Zakat Fitrah adalah kewajiban setiap Muslim. Namun seorang Muslim tersebut dari golongan miskin masih berlakukah hukum itu?

Rasululllah SAW untuk urusan ini pun bersabda:

”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering. (Kewajiban) ini berlaku bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa ….”(HR Bukhari & Muslim)

Maka tegaslah bahwa Zakat Fitrah adalah kewajiban terhadap seluruh kaum Muslimin. Namun bagaimana jika orang miskin? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui syarat wajib zakat fitrah.


Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan,  orang miskin tetap wajib Zakat Fitrah. Dia menjelaskan, Dalam zakat mal, di sana ada batasan harta minimal yang dimiliki seseorang, sehingga dia berkewajiban zakat. Batasan itu disebut nishab. Untuk zakat mal, batas nishabnya adalah 20 dinar atau senilai 85 gr emas.

 Apakah ini juga berlaku untuk Zakat Fitrah?

Jawabannya tidak. Karena beda jenis zakat, beda aturan yang berlaku.

Untuk zakat mal, nishabnya 85 gr emas

 Zakat perak, nishabnya 595 gr perak

 Zakat pertanian, nishabnya 5 wasaq ~ 825 kg bahan makanan

 Zakat kambing, nishabnya 40 ekor kambing, dst…

 Sehingga nishab Zakat Fitrah, tidak mengikuti zakat mal atau zakat lainnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut