MEMBAYAR Zakat Fitrah adalah kewajiban setiap Muslim. Namun seorang Muslim tersebut dari golongan miskin masih berlakukah hukum itu?
Rasululllah SAW untuk urusan ini pun bersabda:
”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering. (Kewajiban) ini berlaku bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa ….”(HR Bukhari & Muslim)
Maka tegaslah bahwa Zakat Fitrah adalah kewajiban terhadap seluruh kaum Muslimin. Namun bagaimana jika orang miskin? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui syarat wajib zakat fitrah.
Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan, orang miskin tetap wajib Zakat Fitrah. Dia menjelaskan, Dalam zakat mal, di sana ada batasan harta minimal yang dimiliki seseorang, sehingga dia berkewajiban zakat. Batasan itu disebut nishab. Untuk zakat mal, batas nishabnya adalah 20 dinar atau senilai 85 gr emas.
Apakah ini juga berlaku untuk Zakat Fitrah?
Jawabannya tidak. Karena beda jenis zakat, beda aturan yang berlaku.
Untuk zakat mal, nishabnya 85 gr emas
Zakat perak, nishabnya 595 gr perak
Zakat pertanian, nishabnya 5 wasaq ~ 825 kg bahan makanan
Zakat kambing, nishabnya 40 ekor kambing, dst…
Sehingga nishab Zakat Fitrah, tidak mengikuti zakat mal atau zakat lainnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta