get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Pengendara Mobil Mewah Alphard Dihentikan, Ternyata di Dalam Ada Narkoba

Jum'at, 22 April 2022 | 08:04 WIB
header img
Barang bukti narkoba. (Dok Polresta Banyumas)

"Dari tersangka ditemukan barang berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1.2 gram, 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0.8 gram, 1 (satu) buah Bong alat hisap Narkotika jenis sabu terbuat dari kaca yang terhubung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca,” jelas Kasat Narkoba. 

Selain itu petugas juga menyita 1 (satu) buah kardus bekas bungkus Handphone warna putih  bertuliskan Oppo A3s yang berisi 11 (sebelas) pipet kaca, 4 (empat) buah cutton bud, 6 (enam)  potongan selang transparan, 3 (tiga) gulungan alumunium foil, 1 (satu) potongan sedotan yang ujungnya dibuat runcing warna putih kombinasi merah dan kuning, 1 (satu) potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru dan kendaraan Toyota Alphard warna putih. 

Lanjut Kasat Narkoba menuturkan tersangka terjerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikaotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Banyumas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut