PURWOKERTO, iNews.id - Polresta Banyumas memusnahkan sekitar 2.000 lebih botol miras yang disita dalam operasi cipta kondisi perayaan jelang puasa dan Idul Fitri 2022. Minuman keras tersebut didapatkan dari warung-warung yang tidak memiliki izin peredaran.
"Pemusnahan miras ini hasil operasi yang kita laksanakan baik sebelum puasa maupun selama puasa. Jadi kita melaksanakan operasi atau kegiatan rutin yang ditingkatkan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu kepada wartawan usai pemusnahan di GOR Satria Purwokerto, Jumat (22/4/2022).
Dia mengatakan barang bukti sitaan yang dimusnahkan yaitu sebanyak 2.568 botol miras dari berbagai jenis dan merk. 1.500 liter ciu, dan 1.058 liter tuak.
"Kita berhasil menyita sekitar 2.568 miras botol dari berbagai merk, kemudian ada 1.500 ciu, kemudian 1.058 liter tuak. Ini yang berhasil kita amankan saat melakukan operasi cipta kondisi jelang puasa maupun jelang Idul Fitri," ujarnya.
Dia menjelaskan jika pemusnahan barang bukti minum keras ini merupakan hasil sitaan dari industri miras serta penjual miras di wilayah Kabupaten Banyumas yang tidak berizin.
"Miras ini kita dapatkan dari warung warung yang tidak berizin, jadi kita sita," jelasnya.
Editor : Arbi Anugrah