PURBALINGGA, iNews.id- Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi menilai penyelenggaraan usaha hiburan perlu diatur secara selektif, agar dapat sejalan dengan nilai-nilai agama, kesusilaan, dan kearifan lokal atau sosial budaya di Bumi Perwira. Hal itu diungkapkan Bupati saat memberikan pendapat terkai Raperda Prakarsa Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Selasa (25/5/2021).
Menurut Bupati, upaya selektif tersebut perlu dilakukan. Jika tidak, maka usaha hiburan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Usaha hiburan yang sudah berjalan perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian, agar dalam kegiatannya tidak menimbulkan dampak negatif bagi generasi muda dan masyarakat pada umumnya, antara lain tindakan asusila, penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya," ujar Tiwi.
Ia menyatakan sangat mendukung terwujudnya Raperda tersebut. Sebab akan menjadi jaminan kepastian hukum bagi usaha tempat hiburan, yang diharapkan mampu mendorong tumbuhnya kegiatan kepariwisataan sehingga mampu menjadikan Kabupaten Purbalingga sebagai daerah tujuan wisata yang potensial.
“Raperda ini diharapkan mampu menarik bagi dunia investasi pariwisata dan dunia investasi pada umumnya,” ungkapnya.
Selain Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Bupati juga memberi pendapat terhadap 3 Raperda Prakarsa DPRD yang lain. Di antaranya Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Raperda Tentang Kepemudaan, dan Raperda Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Editor : BayuSasongko