9 Fakta KPK Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin, No.5 Detik-detik Penangkapan

5. Detik-detik Tertangkapnya Bupati Ade Yasin
Tim yang lainnya juga mengamankan Bupati Bogor, Ade Yasin di kediamannya pada Rabu (27/4/2022) pagi. Tak hanya Ade Yasin, tim mengamankan sejumlah pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor di rumahnya masing-masing. "Tim juga mengamankan Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya dan pihak-pihak lain antara lain pejabat dan ASN Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor,”ujarnya.
6. Sita Barang Bukti Uang Tunai Setengah Miliar
Sebanyak 12 orang langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka lalu diperiksa secara intensif. Tak hanya 12 orang, tim juga berhasil mengamankan uang dengan nilai total Rp1,024 miliar. Uang itu diamankan dalam bentuk tunai dan ada pada rekening bank. "Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta," katanya.
7. Tetapkan 8 Orang Tersangka
Setelah maraton melakukan penangkapan dan pemeriksaan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY) dan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA). Kemudian, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Selanjutnya, empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat yaitu Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Adapun, suap tersebut berkaitan dengan pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.
8. Dugaan Suap untuk WTP
Pemkab Bogor diduga sengaja menyuap anggota BPK Jawa Barat agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ade Yasin ingin agar Kabupaten Bogor tetap mendapat predikat WTP. Atas dasar itu, terjadi kesepakatan jahat agar Pemkab Bogor mendapatkan status WTP. Kemudian, dibentuk tim audit yang bisa mengkondisikan agar Pemkab Bogor tetap mendapat predikat WTP. Proses audit dilaksanakan mulai Februari hinga April 2022. Salah satu hasil rekomendasi, diminta agar program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini. Baca juga: Kronologi OTT Ade Yasin dan Anggota BPK: Diintai dari Bogor hingga Dijemput ke Bandung.
“Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar,”papar Firli.
9. Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor : EldeJoyosemito