get app
inews
Aa Text
Read Next : Dirut KPI Tebarkan Semangat Refining Resilience di Kampoeng Kepiting, Cilacap

Hukum Uang Zakat Fitrah Buat Bangun Masjid atau Pesantren, Bolehkah?

Sabtu, 30 April 2022 | 09:03 WIB
header img
UANG zakat fitrah diperuntukan untuk 8 golongan atau mustahik yang berhak menerima seperti sudah ditegaskan dalam Surat At Taubah ayat 60(Foto: Sindonews/ist)

UANG zakat fitrah diperuntukan untuk 8 golongan atau mustahik yang berhak menerima seperti sudah ditegaskan dalam Surat At Taubah ayat 60. 

Lantas muncul pertanyaan apa hukumnya membelanjakan harta zakat untuk keperluan pembangunan masjid atau pesantren?

Ustaz Dr Firanda Andirja MA, Lc dalam Kelas UFA menjelaskan bahwa hal tersebut tidak boleh membayarkan zakat kecuali untuk delapan golongan yang disebutkan oleh Allah, karena Allah Ta'ala menyebutkannya dengan konteks pembatasan dengan kata “innama”:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. [QS. At-Taubah: 60]

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut