get app
inews
Aa Text
Read Next : Dirut KPI Tebarkan Semangat Refining Resilience di Kampoeng Kepiting, Cilacap

Hukum Uang Zakat Fitrah Buat Bangun Masjid atau Pesantren, Bolehkah?

Sabtu, 30 April 2022 | 09:03 WIB
header img
UANG zakat fitrah diperuntukan untuk 8 golongan atau mustahik yang berhak menerima seperti sudah ditegaskan dalam Surat At Taubah ayat 60(Foto: Sindonews/ist)

Dari sini dapat dipahami bahwa zakat tidak boleh disalurkan untuk keperluan pembangunan masjid, sekolah dan semisalnya.

Berbeda halnya dengan sedekah-sedekah sunah (selain zakat), maka penyalurannya akan semakin utama jika disalurkan kepada hal-hal yang bermanfaat. {Fatawa Arkan al-Islam No. 368}.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut