Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aliran Dana dan Aset Diburu, Kasus Eks Karyawan Mandiri Taspen Masuk Penyidikan TPPU
Advertisement . Scroll to see content

Napoleon Bonaparte Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Kamis, 23 September 2021 | 10:24 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Napoleon Bonaparte Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. (Foto Sindonews).

JAKARTA, iNew.id - Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU.) Hal itu berdasarkan gelar pekara di kasus suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra. 

“Laporan hasil gelarnya demikian,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat di konfirmasi, Kamis (23/9/2021). 

Terkait penetapan tersangka itu, Agus meminta kepada awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada penyidik, untuk mendapatkan konstruksi perkara tersebut secara rinci. "Silakan ke penyidik ya, menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," ujar Agus. 

Diketahui, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Selain itu, Napoleon juga divonis untuk membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menyatakan, Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah bersalah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 370.000 dolar AS dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). 

Menurut hakim, Uang itu berkaitan dengan upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi). 

Napoelon Bonaparte saat ini juga sedang tersandung kasus dugaan penganiayaan hingga pelumuran kotoran manusia kepada tersangka UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. 
 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut