MUKOMUKO, iNews.id - Polisi menahan 40 petani di Mukomuko, Bengkulu atas tuduhan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Sejumlah kepala desa (kades) di Mukomuko akhirnya turun tangan dan mendesak polisi menangguhkan penahanan itu.
Ketua Forum Kepala Desa Mukomuko, Dahri Iskandar, mengatakan jika 40 petani itu ditahan oleh Polres Mukomuko karena dilaporkan PT Daria Dharma Pratama (DPP) mencuri sawit mereka. Petani itu tergabung dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS).
"Kami telah rapat dengan beberapa kepala desa dan kami sepakat mengajukan penangguhan penahanan warga yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) kepada polisi," kata Dahri, Sabtu (14/5/2022).
Tak hanya mendesak kepada polisi untuk membebaskan 40 petani yang ditahan tersebut, para kepala desa berencana menyurati Gubernur Bengkulu untuk menyelesaikan konflik dengan PT DPP yang mengelola perkebunan sawit di daerah setempat.
Menurut Dahri, para kepala desa berharap pemerintah daerah turun tangan untuk menyelesaikan konflik agraria warga dengan perusahaan ini.
"Mereka membuka usaha di tempat kami, tetapi mereka juga yang menangkap warga kami," kata Dahri.
Sementara itu Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi mengatakan, polisi tak hanya mengamankan 40 petani yang diduga mencuri sawit PT DPP. Polisi juga menemukan alat panen sawit beserta handphone yang mengindikasikan pencurian ini terencana.
"Dalam kegiatan panen buah sawit ini terorganisasi. Ada yang mengajak. Dua dari 40 tersangka menggerakkan warga melalui pesan WhatsApp untuk panen buah sawit di atas lahan hak guna usaha milik perusahaan.
Editor : Arbi Anugrah