get app
inews
Aa Read Next : Polresta Banyumas Tangkap 12 Tersangka Narkoba, Satu Emak-emak 

Dikuntit Selama Sepekan, Polisi Bekuk Residivis Narkoba di Banyumas 

Kamis, 19 Mei 2022 | 07:53 WIB
header img
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap residivis narkoba

Selain itu, ada satu buah celana pendek warna hitam merk trasher, satu unit Handphone merk XIAOMI Redmi 6 warna biru, satu buah Kartu ATM BCA, satu buah Rak gantung warna merah dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam. 

Selanjutnya tersangka LR beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal dalam Primer Pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tegasnya. 

 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut