get app
inews
Aa Text
Read Next : Daop 5 Purwokerto dan Polisi Sosialisasi dan Tilang di Tempat Pelanggar Pintu Perlintasan KA

Perubahan Warna Nomor Pelat Kendaraan Pribadi Tidak Dipungut Biaya  

Kamis, 19 Mei 2022 | 13:38 WIB
header img
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus. (Foto: Dok)

Menurut Yusri, pelat berwarna dasar putih tersebut akan langsung diterapkan ke kendaraan baru maupun pelat yang sudah habis masa berlaku pajak lima tahunannya.

"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya. Baru yang kendaraan ganti plat yang lima tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi, bertahap ini yang plat putih," ucap Yusri.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut