Perubahan Warna Nomor Pelat Kendaraan Pribadi Tidak Dipungut Biaya
Kamis, 19 Mei 2022 | 13:38 WIB
Menurut Yusri, pelat berwarna dasar putih tersebut akan langsung diterapkan ke kendaraan baru maupun pelat yang sudah habis masa berlaku pajak lima tahunannya.
"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya. Baru yang kendaraan ganti plat yang lima tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi, bertahap ini yang plat putih," ucap Yusri.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar