DENPASAR, iNews.id - Pelaku begal paha perempuan di Bali terus tertunduk seakan menyesali perbuatannya. YS (22) pelaku begal paha ditangkap pihak Kepolisian setelah menjalankan aksinya dengan modus memepet kendaraan korbannya.
"Modusnya, pelaku memepet lalu meraba paha korban dan langsung kabur," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Minggu (5/6/2022).
YS ditangkap setelah pihak polisi menerima laporan korban, USD (24). Korban mendapat perlakuan tak senonoh itu sepulang kerja dari sebuah konter handphone di daerah Negara, Kamis (2/6/2022) malam.
Ketika melintas di depan apotek, dia tiba-tiba dipepet pelaku yang mengendarai sepeda motor. Sejurus kemudian, pelaku meraba paha korban dan setelah itu tancap gas.
Korban sempat mengejar pelaku, tapi kehilangan jejak. Beruntung, korban masih sempat mengingat pelat nomor motor pelaku sehingga polisi dengan cepat melakukan penangkapan.
Kepada polisi, YS berdalih tidak sengaja melakukan aksi itu karena korban dikira adalah temannya.
"Ngakunya baru sekali, tapi kita masih dalami," ujar Juliana.
YS kini ditahan dan dijerat pasal 4 ayat 2 huruf d jo pasal 6 huruf a UU No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 281 ayat 1 dan 2 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Juliana.
Editor : Arbi Anugrah