get app
inews
Aa Text
Read Next : Unsoed Purwokerto dan iNews.id Jajaki Kerja Sama 

Polresta Banyumas Bongkar Gula Oplosan, Omset Miliaran

Kamis, 22 April 2021 | 15:26 WIB
header img
Polresta Banyumas membongkar gula oplosan berbahan baku gula rafinasi. Barang bukti yang diamankan 35 ton. (Foto: Elde Joyosemito)

PURWOKERTO, iNews.id- Polresta Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) membongkar gula oplosan berbahan baku gula rafinasi. Omset produksi mencapai miliaran, karena setiap bulannya diduga berproduksi hingga 100 ton. Kalau dijual dengan harga Rp11.500 per kg, maka omsetnya mencapai 1,1 miliar.

Kapolresta Banyumas Komisaris Besar (Kombes) M Firman L Hakim mengatakan bahwa Polresta melanjutkan razia yang dilakukan oleh Mabes Polri. Dari pengungkapan yang dilakukan Polresta, pihaknya menyita 35 ton gula rafinasi dan yang telah dioplos dengan molase. Selain itu ada dua pelaku yang ditangkap yaitu G (34) warga Ajibarang dan W (40) warga Cilongok. “Ada 35 ton yang sekarang menjadi barang bukti. Selain itu, juga menyita berbagai peralatan di antaranya cangkul, alat jahit, timbangan dan lainnya,”kata Kapolresta pada Kamis (22/4).

Dijelaskan oleh Kapolresta, gula rafinasi tersebut dioplos dengan bahan molasi yang berwarna coklat, sehingga nantinya gula rafinasi tersebut menyerupai gula pasir biasa. Dengan mengoplos gula rafinasi dan molase, maka mereka akan mendapat keuntungan. “Apalagi pada Ramadan saat sekarang, permintaan gula di pasaran cukup tinggi,”ujarnya.

Kapolresta menyatakan bahwa ada dua lokasi yang digunakan sebagai tempat pengoplos adalah di Ajibarang dan Cilongok. Di kedua tempat, produksinya diperkirakan mencapai 100 ton.

Di tempat yang sama, Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Berry mengatakan bahwa para pengoplos gula rafinasi dengan molase tersebut telah beroperasi sejak 7 bulan lalu. “Setiap bulannya, kedua produsen mampu menghasilkan 100 ton gula oplosan. Mereka membeli gula rafinasi murni Rp9.900 per kilogram (kg), dan dijual dengan harga di pasaran Rp11.500 per kg. Mereka memang mendapat keuntungan cukup besar, karena setiap kg menerima lebih dari Rp1.500,”katanya.

Polresta akan menjerat pelaku dengan UU Perindustrian, UU Cipta Kerja dan UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal mencapai 5 tahun.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut