Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup

JAKARTA, iNews.id - Kolonel Inf Priyanto terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap dua sejoli di kawasan Nagreg, Jawa Barat.
Atas kesalahannya tersebut, Kolonel Priyanto dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. Tak hanya itu, ia juga terancam dikenai sanksi pemberhentian tidak hormat dari kesatuan militer.
“Mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ke satu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama sama,” kata Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal dikutip iNews Purwokerto dari MNC Portal, Selasa (7/6/2022).
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pada sidang tuntutan Kamis 21 April silam. Adapun tuntutannya yakni pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” lanjut Faridah.
Priyanto juga diadili dengan dakwaan perampasan kemerdekaan orang secara bersama-sama. Adapun, Priyanto juga dianggap bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain.
Kolonel inf Priyanto merupakan terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam.
Kasus bermula ketika Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu berwarna hitam.
Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban ke Sungai Serayu di Jawa Tengah.
Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi sendiri masih dalam kondisi hidup.
Editor : Arif Syaefudin