RT juga diwajibkan membayar angsuran tepat waktu dan tidak boleh mengalihkan atau menggadaikan unit kendaraan tanpa persetujuan tertulis dari Astra Credit Companies (ACC) cabang Purwokerto
Diketahui bahwa RT telah membayar uang muka pembiayaan kredit tersebut sebesar Rp136.454.060 kepada dealer, membayar angsuran kendaraan setelah dilakukan relaksasi terkait wabah corona sebanyak tujuh kali terhitung dari tanggal 26 Desember 2019 sampai dengan 24 Desember 2020.
Namun pada angsuran ke-8 (delapan), RT sudah tidak membayar angsuran sampai dengan angsuran ke-12 terhitung dari tanggal 24 April 2021 sampai dengan 24 Agustus 2021. Bahkan RT mengalami keterlambatan angsuran selama sembilan kali angsuran.
Pada suatu waktu RT menggadaikan kendaraan tersebut kepada saksi berinisial AS. Adapun kendaaraan itu statusnya masih menjadi jaminan dalam pembiayaan leasing Astra Credit Companies (ACC) cabang Purwokerto. Ditambah lagi, hal itu dilakukan tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Astra Credit Companies (ACC) cabang Purwokerto.
RT mengaku bahwa usahanya bangkrut. Karena tengah membutuhkan dana mendesak dan cepat, RT pun menggadaikan mobil tersebut kepada saksi AS dalam jangka waktu gadai satu bulan.
Sebelum satu bulan, RT menghubungi saksi AS dan mengatakan hendak mengambil mobilnya kembali. Setelah lebih dari satu bulan, RT menemui saksi AS dan ternyata unit kendaraan sudah dialihkan kepada orang lain. RT pun tidak dapat melacak mobil tersebut dan ia juga tidak mempunyai dana untuk menebus kembali mobil tersebut.
Dalam persidangan tersebut, RT membenarkan semua Barang Bukti yang diperlihatkan di persidangan. Di samping itu, RT juga sudah pernah dihukum dalam perkara penggelapan kendaraan dan atas perbuatannya ia dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan pada tahun 2013. Akibat perbuatan Terdakwa, Astra Credit Companies (ACC) cabang Purwokerto mengalami kerugian sebesar Rp 471.600.000.
Editor : Arbi Anugrah