get app
inews
Aa Read Next : PT Pertamina Borong 6 Best Community Program di Vietnam

Kejagung dan KPK Usut Kasus Korupsi Pertamina, Pakar Hukum Unsoed : Hindarkan Ego Sektoral

Kamis, 07 Oktober 2021 | 20:10 WIB
header img
Guru Besar Unsoed Prof Hibnu Nugroho

PURWOKERTO, iNews.id - Kejaksaan Agung menyerahkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai koordinasi yang dilakukan antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghindarkan ego sektoral dalam penanganan perkara. Karena dalam penanganan penyidikan di Indonesia terdapat penyidik Polri, penyidik Kejaksaan, dan penyidik KPK.

"Kami mengatakan itu suatu lembaga penyidikan. Namun dalam perkembangan sekarang ini, dalam konteks penanganan penyidikan perkara, ini sebagai bentuk integralisasi penyidikan, bentuk sinergi penyidikan," kata Hibnu kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (7/10/2021).

Dia mengatakan, dalam konteks penanganan penyidikan kasus pembelian gas alam cair atau LNG di PT Pertamina merupakan suatu bentuk integralisasi penyidikan atau bentuk sinergi penyidikan, sehingga itu bukanlah suatu hal yang salah. 

"Justru sekarang ini, bagaimana dalam suatu objek yang sama, ketika ada dua penyidik yang sama menjadi satu dalam rangka mencari bukti-bukti, mengumpulkan bukti, sehingga menjadikan suatu bahan di dalam penuntutan oleh jaksa. Ini suatu yang humanis saya kira. Ini saya kira perlu dikembangkan ke depan," ucapnya. 

Dia menjelaskan dua penyidik Jaksa dan penyidik KPK ini awalnya saling melakukan penyelidikan, sehingga perkara tersebut dilimpahkan dari penyidik Jaksa ke penyidik KPK. Karena untuk menghindari suatu ego sektoral tumpang tindih, makanya lebih baik diserahkan salah satu.

Pasalnya, dia menilai antara penyidik itu sama, baik itu penyidik Jaksa, penyidik KPK maupun penyidik Polri, sama sama aparat penegak hukum negara.

"Karena goalnya sama, dalam rangka menjalankan suatu sistem peradilan. Itu namanya integralistik penyelidikan. Jadi penyidik itu satu sebetulnya, hanya ruangannya beda atau lembaganya, maka lebih baik diserahkan salah satu karena golnya sama, dalam rangka menjalankan suatu sistem peradilan," ucapnya.

Dia mencontohkan, banyak kasus serupa dimana kasus yang tengah dalam penyelidikan diserahkan, karena subyeknya sama. Baik antara penyidik KPK ke penyidik Jaksa ataupun juga dari penyidik Kepolisian.

"Ini adalah suatu sinergi, antara sesama penyidik, sesama aparat penegak hukum," imbuhnya.

Dia bahkan mengungkapkan teorinya untuk membentuk suatu lembaga penyelidikan, sehingga tidak akan ada lagi ego sektoral. Yang ada adalah saling koordinasi.

Dengan saling koordinasi ini, kata dia akan menjadikan asas cepat, dalam sistem peradilan, sehingga perkaranya cepat selesai, 

"Jadi jangan saling tergantung, saling menang menangan, ego sentris, itu tidak menjadi kan asas cepat. Saya kira kedepan penegakan penegakan hukum seperti ini perlu di contoh di tingkat daerah, Polda, Kejati, atau tingkat tingkat Polres. Dengan demikian akan ada saling sharing, dan saling koordinasi, asas cepat terhadap penyelesaian bisa berjalan," tutur Hibnu.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyerahkan penyidikan perkara dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero) kepada KPK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (4/10) malam, menyebutkan, Direktur Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan kegiatan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Penyelidikan tersebut kata Leonard, dilakukan sejak 22 Maret 2021 atas dugaan indikasi fraud dan penyalahguna kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT. Pertamina (Persero).

"Saat ini tim penyelidik telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan," ucap Leonard.

Namun, lanjut Leonard, berdasarkan hasil koordinasi dengan KPK, diketahui penyidik KPK saat ini juga telah melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama.

Karena itu, kata Leonard, untuk menghindari terjadinya tumpang-tindih dalam penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilahkan KPK untuk melakukan penyidikan.

 

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut