Larangan Potong Kuku dan Cukur Rambut Jika Sudah Berniat Berkurban, Sejak Kapan?

Vitrianda Hilba Siregar
LARANGAN memotong kuku dan mencukur rambut serta bulu-bulu lainnya di tubuh perlu diketahui Muslim yang sudah berniat berkurban saat Hari Raya Idul Adha. (Foto: Wikihow)

Mazhab Syafi’i berpandangan larangan pada hadis di atas bermakna makruh.

Sementara dalam Imam Ahmad dan Ishaq, larangan pada hadis di atas bermakna haram. Pendapat inilah yang dinilai kuat oleh komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Da-imah).(Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407)

Rambut yang dilarang dipotong mencakup rambut mubah dan yang mustagab. Rambut mubah maksudnya adalah seluruh rambut yang ada di tubuh kita, yang tidak ada anjuran mencukurnya. Adapun rambut mustahab maksudnya, rambut yang dianjurkan untuk dicukur, seperti kumis, bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak.(Lihat : Bidayatul Faqiih, Karya Dr. Salim Al-Ajmi, hal. 472)



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network