Larangan Potong Kuku dan Cukur Rambut Jika Sudah Berniat Berkurban, Sejak Kapan?

Vitrianda Hilba Siregar
LARANGAN memotong kuku dan mencukur rambut serta bulu-bulu lainnya di tubuh perlu diketahui Muslim yang sudah berniat berkurban saat Hari Raya Idul Adha. (Foto: Wikihow)

Jawabannya adalah, larangan tersebut hanya berlaku untuk si pengkurban saja, tidak untuk keluarga yang dia niatkan.

Hal ini berdasarkan dzohir hadis berikut, 

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

 “Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim).

Pada hadis di atas, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengaitkan larangan memotong kuku dan rambut dengan si pengkurban saja. Yakni yang keluar biaya untuk beli kurban atau yang mengqurbankan hewan qurban piaraannya.

Dalam Fatawa Lajnah Da-imah diterangkan, 

فتبين بهذا : أن هذا الحديث خاص بمن أراد أن يضحي فقط ، أما المضحى عنه فسواء كان كبيراً أو صغيراً فلا مانع من أن يأخذ من شعره أو بشرته أو أظفاره بناء على الأصل وهو الجواز ، ولا نعلم دليلاً يدل على خلاف الأصل

Dari hadis di atas tampak jelas, bahwa hadis ini khusus berkenaan dengan orang yang hendak berkurban saja. Adapun orang-orang yang dicakupkan dalam niat kurban, baik dewasa maupun kanak-kanak, tidak ada larangan untuk memotong rambut atau kukunya. Hal ini berdasarkan hukum asal memotong rambut dan kuku adalah mubah. Dan kami tidak mendapati dalil yang menyelisihi hukum asal ini.(Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407)

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network