Pria Buta Jadi Pengedar Sabu Dicokok, Dikenal Licin dan Bernaluri Tajam

Dzulfikar Ash
Pria buta jadi pengedar sabu dicokok tim Polsek Loa Janan Kutai Kartanegara. Pelaku bernama Andi Muklis (43) ditangkap di kediamannya. (Foto: Dok/) Ilustrasi)

Akibat perbuatannya saat ini Andi Muklis harus mempertanggung Jawaban perbuatannya di sel tahanan Polsek Loa Janan. Pasal disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network