JAKARTA,iNews.id - PNS atau pegawai negeri sipil pada Selasa, 19 Oktober 2021, besok diingatkan tetap kerja meskipun di kalender bertanggal merah.
Hal ini menyusul keputusan pemerintah pada Juni lalu yang menggeser beberapa hari libur nasional. Salah satunya adalah hari libur nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya jatuh pada tanggal 19 Oktober digeser menjadi Rabu 20 Oktober 2021. Pergeseran ini dilakukan untuk mencegah penularan covid-19.
Selain besok masih tetap masuk kerja, para PNS pada pekan ini juga dilarang mengambil cuti pada pekan ini. Pasalnya PNS dilarang mengambil cuti pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.
“ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021,” dikutip dari akun Instagram KemenPANRB @kemnapanrb.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait