Indonesia Larang Masuk WNA dari India Mulai 25 April

Aditya Pratama
Pemerintah melarang semua WNA dari India masuk ke Indonesia menyusul lonjakan kasus Covid-19 di negara tersebut. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia melarang masuk semua warga negara asing yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari terakhir. Larangan ini sebagai respons atas melonjaknya lagi kasus Covid-19 di negara tersebut.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN) Airlangga Hartarto, pemerintah dari waktu ke waktu memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 global terutama di India. Perkembangan terakhir yang menunjukan penambahan kasus baru yang mencapai 300.000 per hari dengan total kasus 15 juta, menimbulkan kekhawatiran. 

"Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/4/2021). 

Sedangkan bagi WNI yang melakukan perjalanan ke India dalam 14 hari terkahir, pemerintah memutuskan dapat masuk ke Indonesia, namun harus menjalani protokol kesehatan yang diperketat.

Editor : ZenTeguh

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network