2. Penumpang yang tidak dapat divaksin dikarenakan kondisi medis atau komorbid, melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menjelaskan kondisi tersebut.
3. Bagi penumpang usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Selain beberapa persyaratan yang sudah disebutkan, para penumpang diimbau untuk wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah diterapkan pemerintah.
Editor : Pepih Nurlelis
Artikel Terkait