PURWOKERTO, iNews.id - Oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi Siswo Subroto (57) warga Kelurahan Teluk, Purwokerto divonis empat tahun penjara. Dia divonis atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Banyumas.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Senin (25/10) kemarin, Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntunan jaksa penuntun umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Oki Bogitama selama enam tahun penjara. Setelah sebelumnya Siswo Subroto didakwa memeras lima orang kades di Kecamatan Kemranjen dengan nilai total sebanyak Rp 375 juta.
Menanggapi vonis tersebut, Paguyuban Satria Praja yang mewadahi para kepala desa, menyambut baik vonis tersebut.
"Harapan kami sesuai tuntutan, yakni enam tahun. Tapi tidak masalah karena memang hukum sudah ditegakan," kata Ketua Umum Satria Praja yang juga Kepala Desa Kasegeran, Saefudin, Selasa (26/10/2021).
Terkait kasus ini pihaknya berharap hal ini tidak terulang kembali.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait