HUKUM tidak menghadiri undangan pernikahan yang disebabkan tak memiliki uang perlu diketahui setiap Muslim. Pasalnya seorang muslim diwajibkan untuk memenuhi undangan ketika tidak memiliki halangan yang berarti.
Persoalan ini sering dijumpai dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Maka dari itu sangat penting diketahui hukum tidak menghadiri undangan pernikahan karena tak memiliki uang.
Dikutip dari nu.or.id, Ustadz M Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember, menjelaskan bahwa terkait permasalahan ini masih mengarah pada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama tidak bisa menghadiri walimah pernikahan karena tak memiliki uang yang cukup untuk diberikan kepada tuan rumah atau tidak menghadiri walimah disebabkan tak memiliki uang yang cukup untuk biaya berangkat menuju acara walimah.
Untuk masalah pertama, yakni tidak memiliki uang untuk diberikan kepada tuan rumah, secara hukum syariat tidak dikategorikan sebagai uzur yang menggugurkan kewajiban menghadiri walimah pernikahan. Hal ini dikarenakan memberikan uang atau hadiah kepada tuan rumah saat acara pernikahan bukanlah hal yang diwajibkan, melainkan sebatas perbuatan sunnah dalam bentuk hibah (pemberian), sehingga seseorang tetap wajib menghadiri acara walimah pernikahan meskipun tanpa memberikan apa pun kepada tuan rumah.
Berbeda halnya ketika telah diketahui bahwa motif tuan rumah mengundang seseorang karena mengharap pemberian uang dari tamu undangan, maka dalam keadaan demikian tidak wajib bagi seseorang untuk menghadiri undangan walimah pernikahan, sebab acara walimah seperti ini tidak memenuhi persyaratan wajibnya mendatangi acara walimah pernikahan. Hal ini seperti yang ditegaskan dalam kitab Hasyiyah al-Qulyubi berikut:
قوله: (وأن لا يحضره) أي ومن الشروط أن لا يكون طلب حضوره لخوف منه على نفس ، أو مال أو عرض أو لطمع في جاهه أو ماله أو حضور غيره ، ممن فيه ذلك لأجله بل يدعوه للتقرب أو الصلاح أو العلم أو نحو ذلك
"Sebagian dari syarat (wajibnya mendatangi walimah) adalah motif mengundang seseorang tidak karena khawatir perlakuan buruk darinya pada fisik, harta, dan kehormatan (orang yang mengundang), tidak karena mengharap jabatan atau uang darinya dan tidak karena mengharap hadirnya orang lain yang akan memberikan hal di atas. Tetapi motif mengundang murni untuk mempererat hubungan, berbuat baik, memberi tahu atau hal-hal sesemanya." (Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi, juz 3, halaman 296)
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait