Hukum Tidak Menghadiri Undangan Pernikahan yang Disebabkan Tak Memiliki Uang

Tim Okezone
Ilustrasi hukum tidak menghadiri undangan pernikahan karena tak punya uang.(Foto:Ist)

Jika hal di atas tidak dibiasakan, maka tidak wajib menghadiri undangan tersebut. Bahkan ketika tidak menghadiri undangan dari luar desa menjadi sebuah tradisi, maka tidak wajib menghadiri undangan tersebut, meskipun mereka masih mendengar suara adzan dari luar daerahnya." (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz 4, halaman 115)

Berdasarkan berbagai penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa jika yang dimaksud tidak memiliki uang adalah tak mempunyai uang untuk pemberian kepada tuan rumah, maka hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban menghadiri undangan walimah pernikahan. Sehingga, menghadiri walimah pernikahan dalam hal ini tetap diwajibkan, sebab memberikan pemberian (hibah) pada tuan rumah merupakan hal yang sunnah, dan ketidakmampuan melaksanakan perkara yang sunnah, tidak akan menggugurkan perkara yang wajib.

Sedangkan ketika maksud tidak memiliki uang diartikan pada tak memiliki ongkos untuk menempuh perjalanan menuju lokasi walimah, maka dalam hal ini menghadiri walimah pernikahan menjadi tidak wajib.

Lalu dalam keadaan ini pula, tidak wajib baginya untuk berutang pada orang lain agar mampu membiayai ongkos untuk perjalanan walimah pernikahan, sebab dalam fikih dikenal ketentuan bahwa tidak wajib bagi seseorang untuk mengupayakan terwujudnya keadaan yang membuatnya wajib melakukan suatu hal (tahsilu sabab al-wujub la yajib).

Wallahu a'lam bisshawab.

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network