Shighat Taklik dalam Proses Pernikahan Diucapkan Pengantin Pria, Bertujuan untuk Hal Ini

Tim Inews.id
Apa arti shighat taklik talak dibaca  pengantin pria setelah ijab kabul selesai dan dinyatakan sah sebagai suami. Foto: Ilustrasi/Dok

APA arti shighat taklik talak dibaca  pengantin pria setelah ijab kabul selesai dan dinyatakan sah sebagai suami.

Shighat taklik talak adalah bagian penting dari proses pernikahan. Namun apa sebenarnya arti shighat taklik talak dan kenapa harus dibacakan mempelai pria setelah ijab kabul.

Shighat taklik talak, jika ditulis dalam bahasa arab menjadi [صيغة تعليق الطللاق].

Shighat artinya pernyataan. Taklik talak artinya menggantungkan talak. Sehingga arti Shighat taklik talak adalah pernyataan menggantungkan talak jika terjadi kasus yang disebutkan.

Kita akan memahami takyif fiqh (pendekatan fiqh alam memahami kasus) dari shighat taklik talak.

Adapun isi teks shighat taklik yakni;

1. Meninggalkan istri saya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;

2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;

3. Menyakiti badan atau jasmani istri saya;

4. Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya selama 6 (enam) bulan atau lebih,

Ustaz Ammni Nur Baits menjelaskan, dalam teks shighat taklik di atas, suami menyatakan bahwa dia bersedia menerima gugatan cerai (khulu’) dari istri ketika suami melakukan pelanggaran seperti yang disebutkan. Sehingga pada hakekatnya, shighat ini adalah janji dari suami untuk mengabulkan khulu’ istrinya, ketika suami melakukan pelanggaran yang disebutkan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network