Hukum Tidak Menghadiri Undangan Pernikahan yang Disebabkan Tak Memiliki Uang

Tim Okezone
Ilustrasi hukum tidak menghadiri undangan pernikahan karena tak punya uang.(Foto:Ist)

Sedangkan menyikapi permasalahan kedua, yakni tidak memiliki uang untuk berangkat menuju acara walimah pernikahan, misalnya karena faktor tempat penyelenggaraan walimah pernikahan yang cukup jauh dan membutuhkan biaya, maka dalam keadaan demikian menghadiri walimah pernikahan bagi seseorang menjadi tidak wajib. Sebab dalam hal ini, ia dianggap tidak mampu.

Ketetapan hukum tidak wajibnya menghadiri undangan walimah pernikahan dalam persoalan kedua ini mulanya berangkat dari permasalahan: "Seberapa jauh undangan walimah yang wajib untuk dihadiri?"

Salah satu pemuka Mazhab Syafi'i, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa dalam membatasi jarak yang wajib untuk menghadiri walimah, berhubung belum ada ulama sebelumnya yang membatasi tentang hal ini, maka beliau mengarahkan pada tiga kemungkinan yang dapat dijadikan pijakan.

Pertama, jarak tempuh ‘adwa, yakni jarak tempuh yang sekiranya ketika seseorang berangkat menuju lokasi undangan di pagi hari, maka ia dapat kembali ke rumahnya masih pada hari yang sama (Syekh Rajab Nuri, Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj, juz 4, halaman 185)

Kedua, lokasi undangan tidak melebihi tempat yang wajib didatangi untuk melaksanakan Sholat Jumat. Ketiga, menstandarkan lokasi undangan berdasarkan kebiasaan masyarakat setempat (‘urf). Kemungkinan ketiga ini menurut Ibnu Hajar al-Haitami merupakan pandangan yang paling mendekati kebenaran dan layak untuk dijadikan sebagai pijakan (aula bil-i’timad).

Dengan demikian wajib bagi seseorang datang memenuhi undangan pada jarak yang sekiranya penduduk setempat membiasakan hadir pada jarak tempuh tersebut. Namun kewajiban ini berlaku ketika memang seseorang tidak mengalami kesulitan dalam hal biaya untuk berangkat menuju tempat acara dan juga tidak mengalami kendala fisik yang berlebihan (masyaqqah fil badan). Berikut referensi yang menjelaskan tentang hal ini:

وبهذا اتجه أن الاحتمال الثاني أقرب وأولى بالاعتماد بل أقرب منه احتمال ثالث وهو تحكيم العرف المطرد عند كل قوم في ناحيتهم فإذا اعتاد أهل ناحية الدعاء من مسافة العدوى فأقل واطرد عرفهم بالإجابة من ذلك وأن ترك الإجابة يوجب كسرا وقطيعة للمدعو وجبت الإجابة من تلك المسافة على القوي الذي لا يترتب عليه من ذلك مشقة في بدنه ولا ماله وإن لم يعتادوا ذلك لم يجب بل لو اعتادوا عدم الدعاء من خارج البلد وإن سمع الخارجون النداء لم تجب الإجابة والله سبحانه وتعالى أعلم

"Dengan ini dapat disimpulkan bahwa kemungkinan kedua (membatasi jarak kehadiran dengan standar tempat yang masih terdengar azan Sholat Jumat) adalah lebih mendekati kebenaran dan lebih utama untuk dijadikan pegangan. Bahkan terdapat kemungkinan ketiga yang lebih mendekati kebenaran, yakni dengan menstandarkan pada ‘urf (kebiasaan masyarakat) yang berlaku pada setiap kaum di daerahnya. Jika penduduk suatu daerah membiasakan mengundang (para undangan) dengan jarak tempuh ‘adwa (perjalanan pulang pergi dapat ditempuh dalam waktu satu hari) atau lebih sedikit, dan kebiasaan mereka ketika diundang masih dalam lingkup jarak tersebut, maka mereka akan menghadirinya dan ketika tidak menghadiri akan berakibat pada sakit hati dan memutus keharmonisan hubungan pada orang yang diundang, maka dalam hal ini wajib untuk menghadiri undangan tersebut bagi orang yang mampu, sekiranya tidak berdampak pada kepayahan tubuh dan kesulitan finansial.

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network