Risma menambahkan, dalam Peraturan Presiden diperbolehkan memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai.
"Tapi itu salah satu dan itu memang aturannya seperti yang termuat di Perpres tentang bantuan itu boleh dalam bentuk uang dan barang," jelasnya.
Berdasarkan informasi sebelumnya, penemuan bansos yang ditimbun tersebut dilaporkan ke Polres Metro Kota Depok.
Sementara itu, warga Depok, Rudi Samin, mengatakan adanya peristiwa tersebut memiliki keterlibatan dengan oknum aparat dan ASN.
“Pihak terlapor JNE, dalam hal ini saudara A karena diduga dia yang memerintahkan. Dan mungkin nanti ada laporan pidana umumnya, penggelapan, laporan nanti dari Kemensos mungkin, dan ini diduga ada indikasi keterlibatkan oknum aparat dan ASN,” ujarnya.
Editor : Pepih Nurlelis
Artikel Terkait