Polisi Tahan Roy Suryo, Ancaman Hukuman Hingga 6 Tahun 

Puteranegara Batubara
Polda Metro Jaya secara resmi memahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. (Foto MPI)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Polda Metro Jaya secara resmi memahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Dia telah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hingga enam tahun penjara. 

Jeratan pasal yang disematkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik dalam hal ini menjerat Roy Suryo dengan beberapa pasal terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya. Dalam hal ini, ancaman bui paling tinggi enam tahun.  

"Pasal yang disangkakan, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE . Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tsk ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar,”ujarnya Zulpan dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). 

Roy Suryo juga disangka melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukumam pidana lima tahun penjara.  

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network