"Ketiga adalah Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun," ujar Zulpan.
Zulpan memastikan bahwa, Roy Suryo sehat secara jasmani dan rohani untuk dilakukan penahanan dalam perkara tersebut.
"Hasil pemeriksaan tim Dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani. Sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka,”tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait