SOLO,iNews.id - 2 mahasiswa UNS Solo menjadi tersangka kasus Diklatsar Menwa yang menewaskan 1 peserta Gilang Endi Saputra (21). Keduanya juga dijemput paksa di kediamannya masing-masing.
Kedua tersangka yakni NFM (22) dan FPJ (22) diduga melakukan tindak kekerasan yang berujung meninggalnya korban Gilang Endi Saputra. Petugas Polresta Surakarta menjemput paksa kedua tersangka di wilayah Jebres, Surakarta, Jumat (5/11/2021) pukul 14.10 WIB.
Penjemputan paksa kedua tersangka dikemukakan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam ungkap kasus di Mapolresta Surakarta.
Ade Safri menegaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penyampaian keterangan ini, Ade Safri didampingi Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, dan Kabidhumas Kombes Pol. Iqbal Alqudusy.
"Apakah akan dilanjutkan dengan penahanan, menunggu perkembangan setelah kedua panitia Diklatsar Menwa UNS tersebut menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka," ungkap Ade Safri.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait