2 Mahasiswa UNS Solo Ditetapkan Tersangka Diksar Menwa, Dijemput Paksa Polisi

Taufik Budi
Polisi menetapkan dua tersangka kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endi Saputra (21). Foto/Taufik Budi

SOLO,iNews.id - 2  mahasiswa UNS Solo menjadi tersangka kasus Diklatsar Menwa yang menewaskan 1 peserta Gilang Endi Saputra (21). Keduanya juga dijemput paksa di kediamannya masing-masing. 

Kedua tersangka yakni NFM (22) dan FPJ (22) diduga melakukan tindak kekerasan yang berujung meninggalnya korban Gilang Endi Saputra. Petugas Polresta Surakarta menjemput paksa kedua tersangka di wilayah Jebres, Surakarta, Jumat (5/11/2021) pukul 14.10 WIB. 

Penjemputan paksa kedua tersangka dikemukakan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam ungkap kasus di Mapolresta Surakarta.

Ade Safri menegaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penyampaian keterangan ini, Ade Safri didampingi Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, dan Kabidhumas Kombes Pol. Iqbal Alqudusy.

"Apakah akan dilanjutkan dengan penahanan, menunggu perkembangan setelah kedua panitia Diklatsar Menwa UNS tersebut menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka," ungkap Ade Safri.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network