Perlu diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri telah menetapkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut disampaikan saat menggelar konferensi pers.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," katanya Selasa (9/8/2022).
Kapolri juga mengungkapkan jika saat kejadian tidak ada aksi tembak menembak di lokasi kejadian. Namun yang terjadi adalah penembakan atas perintah Ferdy Sambo.
"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," katanya
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait