Sudah Terima Surat dan Maafkan Bharada E, Pesan Keluarga Brigadir J: Jujur ke Penyidik

Adrianus Susandra
Ayah Brigadir J membaca surat permintaan maaf dari Bharada E atas kasus pembunuhan yang dilakukannya. (Foto: iNews TV/Adrianus Susandra)

Perlu diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri telah menetapkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut disampaikan saat menggelar konferensi pers.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," katanya Selasa (9/8/2022).

Kapolri juga mengungkapkan jika saat kejadian tidak ada aksi tembak menembak di lokasi kejadian. Namun yang terjadi adalah penembakan atas perintah Ferdy Sambo.

"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," katanya

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network