PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Aliansi Masyarakat Banyumas (AMB) mengadakan demo mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto pada Kamis (11/8/2022). Kedatangan ratusan warga tersebut menuntut penuntasan kasus Kebondalem.
Ketika berdemo, mereka membentangkan berbagai macam poster. Di antaranya adalah Aliansi Masyarakat Banyumas Akan Terus Menggugat Selama Belum Tuntas, kejaksaan Harus Mendukung Kami, Kami Dukung Tim Tas Mafia Tanah Kejati Jateng, Bongkar Persekongkolan Jahat Kasus Kebondalem, dan lain-lainnya.
Massa berkumpul di halaman Kantor Kejari Purwokerto tersebut, satu per satu berorasi. Pada intinya, massa meminta kepada Kejari untuk ikut serta dalam menuntaskan kasus Kebondalem. Mereka menginginkan agar ada penindakan atas mafia tanah.
Setelah beberapa waktu berorasi, parwakilan para pendemo menghadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto Sunarwan. Mereka menemui Sunarwan di ruang rapat Kejari Purwokerto di lantai dua.
Salah seorang perwakilan massa aksi, Sumbadi, mengatakan bahwa kasus Kebondalem tidak pernah selesai dalam puluhan tahun. “AMB menginginkan agar Kejari Purwokerto mensupport untuk menyelesaikan kasus Kebondalem,”tegasnya.
Perwakilan lainnya, Yoga Sugama, menegaskan bahwa ada 51 kios yang seharusnya sudah kembali pada 2012-2014 lalu. Namun demikian, masih tetap dikuasai oleh pihak lain. Bahkan, kemudian disewakan kepada pihak lain lagi. “Kalau satu ruko disewakan Rp1,5 miliar, berarti ada Rp76,5 miliar. Kami menuntut agar 51 kios tersebut kembali dikelola Pemkab Banyumas. Karena sampai sekarang masih dalam penguasaan pihak swasta,”ungkap Yoga.
Kajari Purwokerto Sunarwan saat menerima berkas aspirasi AMB. (Foto iNewsPurwokerto.id)
Sementara Suherman, perwakilan lainnya mengatakan sebetulnya kasus Kebondalem merupakan permasalahan klasik. “Kami ingin jangan mangkrak, harus segera diselesaikan. Sekarang momentumnya tepat, pemberantasan mafia tanah,”ungkapnya.
Di tempat tersebut, Kajari Purwokerto Sunarwan mengatakan pihaknya mendukung penuh terkait dengan penuntasan kasus Kebondalem. “Sekarang kan kasus pidananya di Bareskrim dan Kejati. Aspirasi ini akan saya sampaikan juga ke Kejati. Kejari juga tengah memproses secara perdata,”tegasnya.
Pada intinya, Kejari Purwokerto mendukung penuh pengembalian aset-aset milik Pemkab Banyumas.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait