Kapolda mengatakan sistem yang dijalankan dari Purbalingga ini adalah dengan menjual slot-slot seharga Rp250 juta, sasarannya adalah rumah-rumah mewah di Jateng.
Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro mengungkapkan penggerebekan dilakukan setelah melakukan penyelidikan. Untuk sementara, perkiraan omzet harian mencapai Rp10 juta hingga Rp30 juta.
“Namun, kami masih akan terus mendalami sebetulnya berada omzetnya,”ujar dia.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait