Tok! Irjen Pol Ferdy Sambo Dipecat Tidak dengan Hormat

Muhammad Farhan
Polri memutuskan untuk memecat Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai polisi. Putusan sidang etik berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (Foto: MPI)

Ferdy Sambo menjalani sidang etik terkait kasus kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penyidikan pidana menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding terkait keputusan sidang Komisi Etik Polri yang memberhentikan secara tidak hormat (PTDH). Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

”Yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).
 



Editor : Elde Joyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network