JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Sidang kode etik memutuskan Ferdy Sambo (FS) diberhentikan secara tidak hormat. Persidangan itu memang berlangsung tertutup. Namun demikian, ada bocoran suasana di dalam.
Persidangan yang menghadirkan FS merupakan buntut dari kasus tewasnya Brigadir J.
Bagaimana dengan kondisi di dalam persidangan? Ada bocoran yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Salah satunya adalah keputusannya benar-benar bulat.
Menurut Irjen Dedi Prasetyo usai sidang kode etik ditutup sekitar pukul 01.57 WIB, Jumat (26/8/2022), putusan persidangan secara kolektif kolegial.
"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS,”ujarnya.
Irjen Dedi Prasetyo menegaskan keputusan komite sidang sudah bulat tanpa adanya perbedaan pendapat.
"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua, dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," tutur Dedi.
Dalam persidangan tersebut, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan juga mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya,”katanya.
Irjen Dedi mmenjelaskan 15 saksi yang telah diambil sumpahnya tersebut terancam hukuman tujuh tahun penjara apabila keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta hukum.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait