"Ketika para saksi nanti memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan maka mereka memiliki konsekuensi adalah dapat diproses sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman tujuh tahun," jelas Dedi.
Dedi menyampaikan para saksi memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialami dalam peristiwa penembakan tersebut.
"Oleh karenanya, tadi para saksi menyampaikan kepada sidang majelis, apa yang dialami dan apa yang dia lakukan," tutur Dedi.
Ferdy Sambo berencana mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Dia menyampaikan hal tersebut usai mendengarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dibacakan Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
"Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap melaksanakan," ujar Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang etik Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
KKEP memastikan 15 polisi yang menjadi saksi telah memberikan keterangan sebenar-benarnya terkait tewasnya Brigadir J.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait