Lahan seluas 9,2 hektar tersebut terdiri 4 hektar milik desa di Desa Kalibakung Kecamatan Balapulang, 4 hektar di Taman Teknologi Pertanian (TPP) di Dukuh Durensawit, Desa Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, dan 1, 2 hektar di belakang UPTD WKJ Kalibakung di Desa Kalibakung.
Luas lahan itu bisa bertambah, kata Dadang Darusman, karena masih banyak areal pertanian di Tegal yang belum dimaksimalkan untuk budidaya tanaman herbal.
Masyarakat akan dilibatkan dalam budidaya tanaman herbal di tiga tempat itu, dan Unsoed melalui Badan Pengelola Usaha (BPU) yang memiliki jaringan luas dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ahli di bidangnya, siap melakukan pendampingan dari sisi teknis hingga pemasaran.
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Dinas Pertanian Kabupaten Tegal juga akan dilibatkan melakukan pendampingan dalam budidaya tanaman herbal.
"Pemanfaatan lahan untuk ditanami aneka jenis tanaman herbal itu, nanti ditata semenarik mungkin, agar bisa menjadi kawasan Agro Edu Park. Di sini, masyarakat bisa belajar tentang aneka jenis tanaman herbal sambil berwisata,” ujarnya.
Pemkab Tegal, lanjut Dadang darusman, sedang menyusun regulasi baru untuk mengubah status WKJ Kalibakung dari UPTD menjadi Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) pada tahun 2023 mendatang, agar lebuh leluasa dalam berusaha dan berinovasi.
“WKJ Kalibakung sendiri merupakan program unggulan Pemkab Tegal yang tidak dimiliki kabupaten/kota lain di Jateng, jadi harus ditonjolkan " ujar Dadang Darusman.
Saat ini, untuk memenuhi kebutuhan tanaman herbal sebagai bahan ramuan obat untuk pasien di WKJ Kalibakung, 35 persen dipenuhi sendiri dengan menanam di sekitar WKJ Kalibakung. Selebihnya, 65 persen dipenuhi dari Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional (B2P2TOOT) Kemenkes di Tawangmangu Karangnyar dan Pasar Gede di Solo.
WKJ Kalibakung saat ini mendapat tawaran untuk memasok kebutuhan tanaman herbal dari empat industri herbal. Yakni PT Kimia Farma minta dikirimi daun tempuyung 6 ton per bulan, PT Sidomuncul minta tanaman sledri 3,5 ton perbulan dan jahe merah 6 kuintal per bulan, PT Bintang Toedjoe minta jahe 3 ton per bulan dan PT Indesso Aroma Purwokerto juga minta dikirimi daun kumis kucing dalam jumlah banyak.
Namun permintaan itu belum bisa dipenuhi, karena regulasi yang mengatur bahwa WKJ Kalibakung masih berbentuk UPTD, belum BLUD.
Dengan perubahan status menjadi BLUD mulai tahun 2023 mendatang, dan seiring kerjasama Pemkab Tegal dan Unsoed, diharapkan WKJ Kalibakung bisa lebih leluasa mengelola keuangan sendiri.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait