JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Penyidik Bareskrim Polri mencecar 80 pertanyaan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). PC diperiksa selama 12 jam dan tidak dilakukan penahanan.
"Kurang lebih ada 80 pertanyaan," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis, Sabtu (27/8/2022) dini hari.
Arman mengungkapkan bahwa tersangka kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Pemeriksaan akan dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022).
"Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya,”jelas Arman.
Putri menyangkal berperan dalam pembunuhan itu. Putri masih mengaku sebagai korban pelecehan seksual.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan (peran dalam pembunuhan) tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik,”jelasnya.
PC menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam di Mabes Polri dimulai pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 10.40 WIB. Dia tiba di Gedung Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Kijang Innova hitam B 1284 IR.
Dia tidak ditahan dan pemeriksaannya ditunda dengan alasan kesehatan. "Pemeriksaan Saudari PC pada malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Putri akan dilanjutkan kembali dengan sidang konfrontir yang akan dilaksanakan pada Rabu, 31 Agustus mendatang. Hanya saja tidak dijelaskan siapa pihak yang akan dikonfrontasi dengan keterangan Putri.
Menurut Dedi, hasilnya nanti akan disampaikan oleh Dirtipidum. Untuk itu, pemeriksaan akan diselesaikan dalan waktu cepat.
"Sebagai informasi, pemeriksaan ini harus cepat karena berdasarkan permintaan Kapolri. Ditargetkan dalam beberapa minggu ini akan segera dilimpahkan ke JPU," kata Dedi.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait