Kapan Istri Boleh Gugat Cerai?
Gugatan talak yang diajukan seorang istri, secara umum bisa dilatar belakangi 2 sebab:
Pertama, karena pelanggaran yang menyebabkan suami melakukan kedzaliman kepada istrinya. Atau suami melakukan pelanggaran syariat, yang menyebabkan istri berhak melepaskan ikatan pernikahan dengannya. Atau adanya kekurangan pada diri suaminya, yang menyebabkan istri menjadi tertekan, sehingga tidak bisa menunaikan kewajibannya untuk taat kepada suaminya.
Latar belakang gugatan ini dibenarkan, sekalipun tidak ada janji sebelumnya. Artinya, sekalipun belum pernah disyaratkan sebelum akad nikah maupun ketika akad nikah.
Imam Ibnu Qudamah – ulama madzhab hambali – menjelaskan,
وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها منه
Kesimpulan dalam masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.” (al-Mughni, 7/323).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait