Shighat Taklik dalam Proses Pernikahan Diucapkan Pengantin Pria, Bertujuan untuk Hal Ini

Tim Inews.id
Apa arti shighat taklik talak dibaca  pengantin pria setelah ijab kabul selesai dan dinyatakan sah sebagai suami. Foto: Ilustrasi/Dok

APA arti shighat taklik talak dibaca  pengantin pria setelah ijab kabul selesai dan dinyatakan sah sebagai suami.

Shighat taklik talak adalah bagian penting dari proses pernikahan. Namun apa sebenarnya arti shighat taklik talak dan kenapa harus dibacakan mempelai pria setelah ijab kabul.

Shighat taklik talak, jika ditulis dalam bahasa arab menjadi [صيغة تعليق الطللاق].

Shighat artinya pernyataan. Taklik talak artinya menggantungkan talak. Sehingga arti Shighat taklik talak adalah pernyataan menggantungkan talak jika terjadi kasus yang disebutkan.

Kita akan memahami takyif fiqh (pendekatan fiqh alam memahami kasus) dari shighat taklik talak.

Adapun isi teks shighat taklik yakni;

1. Meninggalkan istri saya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;

2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;

3. Menyakiti badan atau jasmani istri saya;

4. Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya selama 6 (enam) bulan atau lebih,

Ustaz Ammni Nur Baits menjelaskan, dalam teks shighat taklik di atas, suami menyatakan bahwa dia bersedia menerima gugatan cerai (khulu’) dari istri ketika suami melakukan pelanggaran seperti yang disebutkan. Sehingga pada hakekatnya, shighat ini adalah janji dari suami untuk mengabulkan khulu’ istrinya, ketika suami melakukan pelanggaran yang disebutkan.

Kapan Istri Boleh Gugat Cerai?

Gugatan talak yang diajukan seorang istri, secara umum bisa dilatar belakangi 2 sebab:

Pertama, karena pelanggaran yang menyebabkan suami melakukan kedzaliman kepada istrinya. Atau suami melakukan pelanggaran syariat, yang menyebabkan istri berhak melepaskan ikatan pernikahan dengannya. Atau adanya kekurangan pada diri suaminya, yang menyebabkan istri menjadi tertekan, sehingga tidak bisa menunaikan kewajibannya untuk taat kepada suaminya.

Latar belakang gugatan ini dibenarkan, sekalipun tidak ada janji sebelumnya. Artinya, sekalipun belum pernah disyaratkan sebelum akad nikah maupun ketika akad nikah.

Imam Ibnu Qudamah – ulama madzhab hambali – menjelaskan, 

وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها منه 

Kesimpulan dalam masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.” (al-Mughni, 7/323).

Kedua, karena suami melanggar syarat yang disepakati sebelum akad atau ketika akad.

Misalnya, sang istri mengajukan syarat agar selama nikah, suami tidak poligami. Dan suami menyetujui syarat ini. Ternyata di perjalanan pernikahan, suami melanggar syarat ini. Maka istri berhak untuk mengajukan gugat cerai.

Imam Ibnu Qudamah menyebutkan macam-macam syarat yang diajukan ketika menikah. Diantara yang beliau sebutkan, 

الشروط في النكاح تنقسم أقساما ثلاثة : أحدها : ما يلزم الوفاء به وهو ما يعود إليها نفعه وفائدته مثل أن يشترط لها أن لا يخرجها من دارها أو بلدها أو لا يسافر بها ولا يتزوج عليها ولا يتسرى عليها فهذا يلزمه الوفاء لها به فإن لم يفعل فلها فسخ النكاح يروى هذا عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه وسعد بن أبي وقاص ومعاوية وعمرو بن العاص رضي الله عنهم

“Syarat yang diajukan dalam nikah, terbagi menjadi tiga: Pertama, syarat yang wajib dipenuhi. Itulah syarat yang manfaat dan faidahnya kembali kepada pihak wanita. Misalnya, syarat agar si wanita tidak diajak pindah dari rumahnnya atau daerahnya, atau tidak diajak pergi safar, atau tidak poligami selama istri masih hidup, atau tidak menggauli budak. Wajib bagi suami untuk memenuhi semua persyaratan yang diajukan ini. Jika suami tidak memenuhinya maka istri punya hak untuk melakukan fasakh (membatalkan nikah). Pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin Khatab, Sa’d bin Abi Waqqash, Muawiyah, dan Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhum.” (al-Mughni, 7/448). 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network