Dengan adanya informasi tersebut, pihak kepolisian dari Polres Cilacap mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan barang bukti.
"Usai kejadian, Kepolisian dan Tim Inafis Polres Cilacap mendatangi TKP untuk melakukan penangkapam terhadap pelaku dan mengumpulkan barang bukti," imbuh Gatot.
Dari hasil pemeriksaan oleh tim inafis Polres Cilacap, korban mengalami luka pada bagian pelipis sebalah kiri, luka robek pada punggung sebelah kiri, luka sobek pada bagian tangan kanan, dan luka robek pada bagian kaki kiri.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait