Bolehkah Potong Kuku dan Rambut Saat Haid?

Pepih Nurlelis
Potong kuku dan rambut saat haid. Foto: Freepik

Berikut berbagai pendapat ulama perihal anggota tubuh yang kembali di hari akhir kelak:

1. Imam As-Syibromalisi, menjelaskan bahwa yang dikembalikan adalah anggota tubuh asli dari lahir sampai meninggal.

2. Imam Bujairomi, menjelaskan bahwa perlu dipertimbangkan kembali terkait pendapat di atas dengan alasan hanya 'bagian anggota tubuh', bukan termasuk kuku dan rambut selama hidupnya.

3. Imam Madabighi, menjelaskan bahwa yang dikembalikan saat hari akhir hanyalah bagian tubuh yang asli. Sehingga, rambut dan kuku bukan bagian dari kategori anggota tubuh asli.

Dari banyaknya pendapat yang berbeda, dapat diambil solusi terkait boleh atau tidaknya memotong kuku dan rambut yaitu sebaiknya tidak dilakukan apabila dalam kondisi hadas besar. Namun apabila melakukan hal tersebut bukan berarti dilarang.

Pada kondisi tersebut dapat disimpulkan, bahwa terkait pemotongan kuku dan rambut saat haid yaitu:

1. Memotong kuku dan rambut saat haid tidak sampai pada hukum haram.

2. Disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambut saat haid.

3. Adapun hal yang perlu dilakukan apabila kuku dan rambut telah dipotong saat haid yaitu dengan cara dikubur.

Demikian penjelasan mengenai pemotongan kuku dan rambut saat haid yang dapat dilihat dari pendapat sebagian ulama. Semoga bermanfaat.

Editor : Pepih Nurlelis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network