Terungkap! Peredaran Sabu Jaringan Malaysia, Diselundupkan Dalam Pigura

Alfiatin
Dirresnarkoba Polda Jateng gelar konferensi pers pengungkapan narkoba jaringan Malaysia. (Foto. Humas Polda Jateng)

SEMARANG, iNewsPurwokerto.id- Peredaran narkoba jaringan Internasional kembali terungkap. Kali ini jaringan Malaysia yang berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Jateng di Nganjuk dan Tulungagung Jawa Timur.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Mas Anton Martin dan pejabat BNNP Jateng mengatakan awal mula pengungkapan jaringan ini saat petugas Bea Cukai mencurigai paket yang berasal dari Malaysia. Kecurigaan itu terjadi pada Kamis (1/9/2022) lalu.

"Setelah pengecekan X-Ray, ditemukan di dalam masing-masing paket itu berisi serbuk kristal. Hasil test kit atas serbuk kristal tersebut positif Methamfetamia (sabu),” ujar Dirresnarkoba dalam rilis yang diterima iNewsPurwokerto.id.

Dalam pengungkapan tersebut, Dirresnarkoba berhasil mengamankan tiga tersangka. Di antaranya berinisial HS alias MW (42), UK (34) dan KK (47). 

Tersangka HS menurut Kombes Lutfi Martadian merupakan buruh di Malaysia. Dia mengirimkan narkoba yang disembunyikan dalam 4 buah pigura dari Malaysia melalui jalur laut menuju alamat yang telah dia dapatkan dari tersangka UK dan KK. 

Kemudian barang tersebut dikirimkan ke dua alamat, yakni rumah YA (anak tiri tersangka KK) di Nganjuk dan di rumah kerabat tersangka UK di Tulungagung

Setelah itu, petugas melakukan pelacakan pengiriman dan meringkus ketiganya di Kabupaten Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur pada Senin (5/9).

Saat isi paket tersebut dibongkar, petugas menemukan narkoba jenis sabu dengan total 3,5kg dalam 4 paket pigura.

“Ketiga orang yang diamankan adalah HS selaku pengirim paket dari Malaysia serta tersangka UK dan KK yang berperan memberikan alamat pengiriman paket, keduanya dijanjikan upah dari tersangka HS masing-masing sebesar Rp5 juta,” tuturnya

Sementara itu, HS mendapatkan upah sebesar Rp50 juta dari orang yang menyuruhnya. HS dijerat dengan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Editor : Alfiatin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network