Dinkes Pastikan Belum Ada Virus Covid-19 Varian Delta yang Masuk Banyumas

Elde Joyosemito
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, Sadiyanto. (Foto : Elde Joyosemito).

PURWOKERTO, iNews.id- Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyumas memastikan varian Covid-19 Delta dari India belum masuk ke kabupaten setempat. Bahkan, pihaknya telah melakukan whole genome sequencing (WGS) ke UGM Yogyakarta dan dari hasil yang keluar bukanlah varian Delta atau India.

“Sampai sekarang belum ada varian Delta yang masuk ke Banyumas. Namun demikian, kami terus melakukan antisipasi,”kata Kepala Dinkes Banyumas Sadiyanto saat dikonfirmasi iNews Purwokerto pada Kamis (17/6/2021).

Sebelumnya, Bupati Banyumas Achmad Husein menyatakan bahwa pemkab terus melakukan testing, tracing dan treatment (3T) terhadap warga yang bergejala selepas pulang dari wilayah zona merah. Salah satunya adalah warga Desa Gumelar, Kecamatan Gumelar. “Awalnya ada satu orang yang positif sepulang dari Jepara. Kemudian dites dan positif. Setelah dilakukan tracing, ada dua orang. Ketiganya kemudian sudah dievakuasi ke Pondok Slamet Baturraden,”jelasnya.

Bupati juga mengatakan ada satu orang warga Desa Watuagung, Kecamatan Tambak yang bergejala sepulang dari Jepara. “Tim Covid-19 Kecamatan Tambak melakukan penjemputan dan saat sekarang dirawat di RSUD Banyumas,”katanya.

Pemkab Banyumas bersama tokoh agama sepakat untuk melakukan pelarangan ziarah keagamaan. Sebab, hal itu sangat potensial terjadinya penularan covid-19.

“Ada pengetatan kegiatan ibadah, karena kenaikan kasus covid-19. Ibadah tetap diperbolehkan, namun harus mengikuti protokol kesehatan (prokes) secara ketat,”tegas Bupati.

Dikatakan oleh Bupati, hasil kesepakatan dengan parta tokoh agama tersebut akan disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama yang baru terbit, yakni SE Menag Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

Kesepakatan lainnya adalah mengenai kajian-kajian keagamaan seperti yasinan, tahlilan, dan sejenisnya. Kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan ketentuan peserta maksimal 30 jemaah , waktu pelaksanaan maksimal 60 menit dan tidak ada jamuan makan minum di tempat.

“Kami juga sepakat supaya kegiatam ritual ziarah keagamaan yang dilakukan secara rombongan ke luar wilayah Kabupaten Banyumas untuk tidak dilaksanakan atau ditunda pelaksanaannya,”tegasnya.

Pelarangan lainnya, kata Bupati, adalah hajatan nikahan. Yang diizinkan hanyalah prosesi akad nikah seperti ijab kabul atau pemberkatan nikah yang dilaksanakan di Kantor KUA atau di Kantor Catatan Sipil. “Maksimal hanya boleh dihadiri oleh 10 orang dan harus menerapkan prokes,”katanya.

 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network