Kasus Penipuan Rugikan Rp7 Miliar, Jaksa Tuntut Terdakwa 7 Tahun 6 Bulan

Elde Joyosemito
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menuntut Ben (56) Direktur PT TAM Jakarta (berbaju batik) 7 tahun 6 bulan penjara. (Foto Dok )

Sementara penasihat hukum korban dari Rumah Sakit Ortopedi (RSOP) Purwokerto, Arif Budi Cahyono yang ditemui terpisah mengatakan terdakwa Ben dituntut 7 tahun 6 bulan sudah memenuhi unsur tindakan pidana. 

“Tuntutan tersebut sudah sesuai dengan lima dakwaan yang unsur hukumnya semua telah terpenuhi,”kata Arif.

Seperti diketahui, Kejari Purwokerto menjebloskan terdakwa Ben kasus penipuan  yang merugikan Rp7 Miliar dengan korban RSOP ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto.

Ben yang merupakan warga Jakarta itu ditahan karena melakukan penipuan terhadap RSOP Purwokerto dalam pembelian alat medis jenis Magnetic Resonance Imoging (MRI) dengan kerugian mencapai sekitar Rp7 miliar.
 

Editor : Elde Joyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network