Sementara penasihat hukum korban dari Rumah Sakit Ortopedi (RSOP) Purwokerto, Arif Budi Cahyono yang ditemui terpisah mengatakan terdakwa Ben dituntut 7 tahun 6 bulan sudah memenuhi unsur tindakan pidana.
“Tuntutan tersebut sudah sesuai dengan lima dakwaan yang unsur hukumnya semua telah terpenuhi,”kata Arif.
Seperti diketahui, Kejari Purwokerto menjebloskan terdakwa Ben kasus penipuan yang merugikan Rp7 Miliar dengan korban RSOP ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto.
Ben yang merupakan warga Jakarta itu ditahan karena melakukan penipuan terhadap RSOP Purwokerto dalam pembelian alat medis jenis Magnetic Resonance Imoging (MRI) dengan kerugian mencapai sekitar Rp7 miliar.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait