Oknum Anggota Polri Bakar Istri hingga Tewas Divonis 14 Tahun Penjara   

Dile Payong
Oknum Polri Bripka I Putu Susitana yang membakar istrinya hingga tewas divonis 14 tahun penjara.(Foto: MNC/Chanry Andrew)

SORONG, iNews.id - Oknum Polri Bripka I Putu Susitana yang membakar istrinya hingga tewas divonis 14 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan meninggalnya orang lain," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong Rivai Rasyid Tukuboya dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan terbuka, Senin (29/11/2021).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bripka I Putu Susitana dengan hukuman penjara 12 tahun.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan JPU karena terdakwa adalah pelindung masyarakat yang seharusnya memberikan contoh yang baik.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network