Oknum Anggota Polri Bakar Istri hingga Tewas Divonis 14 Tahun Penjara   

Dile Payong
Oknum Polri Bripka I Putu Susitana yang membakar istrinya hingga tewas divonis 14 tahun penjara.(Foto: MNC/Chanry Andrew)

Bripka I Putu Susitana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal 5 huruf H Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Kasus yang menjerat Bripka I Putu Susitana terjadi pada 28 April 2021. Mantan anggota Polres Kota Sorong ini terlibat cekcok dengan istrinya Bidasari Sihabudin, hingga tega menyiram  minyak ke tubuh istri keduanya itu dan kemudian membakarnya.

Korban yang mengalami luka bakar parah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Sele Be Solu. Namun luka bakar yang dialami membuat korban tak bertahan lama hingga meninggal dunia.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network