Bripka I Putu Susitana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal 5 huruf H Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasus yang menjerat Bripka I Putu Susitana terjadi pada 28 April 2021. Mantan anggota Polres Kota Sorong ini terlibat cekcok dengan istrinya Bidasari Sihabudin, hingga tega menyiram minyak ke tubuh istri keduanya itu dan kemudian membakarnya.
Korban yang mengalami luka bakar parah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Sele Be Solu. Namun luka bakar yang dialami membuat korban tak bertahan lama hingga meninggal dunia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait