Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan ganti jenis kelamin Assyifa Icha Khairunnisa ( 29) Warga Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas yang memiliki nama asli Faqih Al Amin sesuai tertera di KTP dan berjenis kelamin laki-laki. Keputusan perkara yang diputuskan pada 17 Oktober 2022 itu tertera di website MA dengan nomor 3479 K/PDT/2022.
Kuasa hukum Icha, Djoko Susanto saat dihubungi iNewsPurwokerto.id mengaku sudah membaca berita yang beredar terkait ditolaknya permohonan ganti jenis kelamin kliennya itu. Pihaknya akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut.
"Kita akan melakukan peninjauan kembali, peninjauan kembali itu bertujuan agar hakim tahu bahwa secara fisik sudah dilakukan operasi atas petunjuk dokter atau atas saran dari dokter. Intinya upaya hukum yang kita tempuh hanya PK ke Mahkamah Agung," kata Djoko.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait