5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.
Tarif penerbitan atau perpanjang masa berlaku SIM di atas tadi sesuai surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ternyata nilainya tidak tinggi dibanding diurus lewat calo.
Adapun surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait